Dasar kewenangan Gereja
atas semua perkawinan
Kuasa
yang dimiliki oleh Gereja Katolik:
1.
Potestas Sacra à kuasa yang diberikan oleh Allah sendiri:
sekali untuk selamanya
2.
Potestas vicaria à kuasa yang dimiliki oleh Gereja, namun
selalu dilakukan in nomine Christi
3.
Dasar
biblis:
a. Matius 16,16-18 Ã kuasa kunci
b. Matius 28,18-20 Ã Seluruh kuasa di surga
dan di bumi
4.
Akibat:
Gereja sebagai depositum fidei - pembela Wahyu Ilahi
a. Gereja berwenang untuk menjaga, menafsirkan
dan menerapkan hukum ilahi dalam kondisi dan situasi konkret
b. Semua hal sakral menjadi urusan Gereja
Katolik
0 comments:
Post a Comment