Theology,Technology, and Philosophy, ENJOY!!

Monday, January 28, 2013

Magisterium


Magisterium


Magisterium adalah kuasa mengajar yang dijalankan oleh pimpinan Gereja untuk melayani seluruh umat Allah. Dalam rangka pewartaan dan pengajaran pimpinan Gereja mempunyai wewenang untuk menafsirkan tradisi dan Kitab Suci  secara otentik. Di sinilah Roh Kudus berkarya, Roh Kudus menyempurnakan iman Gereja yang secara konkret melalui magisterium.

Tugas magisterium secara sistematis:
ü  Mewartak1an sabda Allah
ü  Menjelaskan iman berdasarkan wahyu
ü  Menjaga ajaran iman dari kesesatan

Dasar teologis tugas magisterium:
Yesus sendiri yang memerintahkan para rasul untuk mewartakan injil ke ujung dunia (Mat 28:19-20; Mrk 16:15). Saat ini Dewan para uskup menjadi pangganti Dewan Para Rasul.

Hakekat magisterium (LG 12, DV 10)
ü  Magisterium adalah pelayan sabda Allah oleh karena itu tidak berada di atas sabda Allah tetapi mengabdinya.
ü  Magisterium selalu berada dalam kesatuan dengan tradisi dan Kitab Suci. Kitab Suci sebagai sabda Allah memiliki prioritas absolut baik terhadap pengungkapan-pengungkapan oleh tradisi maupun pengajaran oleh magisterium.
ü  Magisterium merupakan “suara hati” Gereja (berdasar tradisi dan Kitab Suci) menyatakan pendiriannya dengan wewenang. Roh Kudus selalu hadir dalam Alkitab yang telah diinspirasikaan-Nya, dalam tradisi yang dipimpinnya, dalam magisterium yang ditolongnya agar melindungi dan memaparkan dengan setia wahyu yang diteruskan oleh KS dan tradisi.


KV  II membedakan magisterium (LG 25):
ü  Magisterium Ordinarium/biasa yaitu ajaran uskup dalam kolegialitas dengan seluruh uskup dan Paus
ü  Magisterium Extra ordinarium /luar biasa yaitu ajaran resmi Gereja yang dikeluarkan oleh konsili ekumenis atau Paus bila selaku  pimpinan Gereja (ex catedra)

Infalibilitas
RK dicurahkan dalam Gereja, oleh karena itu Gereja secara keseluruhan tidak dapat sesat. Anugerah itu diwujudkan dalam 3 taraf:
Taraf I: Iman Gereja universal.
Sifat infalibilitas ini diwujudkan jika Gereja secara keseluruhan menyatakan kesepakatannya yang universal dalam hal iman dan moral.Gereja secara keseluruhan diajari oleh Roh Kudus yang diterima saat pembaptisan (1 Yoh 2:20-27)

Taraf II: Kesaksian unanim dewan para uskup.
Kepada para pemimpin Gereja, dipercayakan perbendaharaan wahyu. Mereka selalu didampingi Roh Kudus sehingga pengajaran mereka patut dihormati.

Taraf III : Ketua dewan para uskup (primat yang menduduki kursi Petrus = Paus)

Dasar teologis infalibilitas
Yesus menjanjikan Roh Kudus kepada Gereja dalam diri Petrus sehingga ajarannya tidak dapat sesat. Maka Petrus dan persekutuan para rasul punya hak mengajar yang infalibel. Paus dan dewan para uskup merupakan penerus Petrus dan dewan para rasul. Maka Paus dan dewan para uskup pun memiliki infalibilitas dalam mengajar.

Informasi lain tentang infalibilitas
a. Dirumuskan dalam : Konstitusi Pastor Aeternus dalam Konsili Vatikan I (1870).
b. Ruang lingkupnya : Ajaran mengenai iman dan moralitas

0 comments:

Post a Comment