Etika Profesional
Jaminan
kesejahteraan Manusia
Daftar Pustaka
•
Amin Widjaja
Tunggal, Kecurangan dan Etika Bisnis, Harvarindo 2008
•
Amin Widjaya
Tunggal, Etika Bisnis (suatu Pengantar), Harvarindo 2008
•
K. Bertens,
Pengantar Etika Bisnis, Kanisius, Yogyakarta 2000
•
Daryl Koehn,
Landasan Etika Profesi, (Terj Agus M Hardjana), Kanisius, Yogyakarta 2000
•
Andrews
Kenneth R., Ethics in Practice, Business School Press, Harvard Boston 1989
•
Berhman
Jack N., Essays on Ethics in Business and Professions, EngTewood Cliffs, New
York 1989
•
Callahan
Joan C.(ed)., Ethicial Issues in PRofessional Life, OUP, New York 1988
•
Carrol
Archie B., Business and Society: Ethics and Stakeholder Management ,
Southwestern 1989, Cincinnati 1989
•
Hosmer
Larue Tone, The ethics of Management, Homewood, Irwin 1987
•
Iannone
Pablo A. (ed), Contemporary Moral Controversies in Business, OUP, New York 1989
•
Gilder
George, Wealth and Poverty, Bantam, New York 1981
Kata-kata Kunci utk pemahaman
•
Profesional
•
Kebaikan
(pro bono)
•
Ahli
•
Kontrak
•
Sumpah
•
Klien
Pengantar
•
Etika
Bisnis: etika profesional
•
Profesional:
orang yg mempunyai tanggungjawab khusus dg fungsi khusus yg dipercayakan oleh
masyarakat. Profesional dapat disejajarkan dg panggilan. Profesional selalu
bicara tentang pro bono (demi kebaikan) klien
•
Dasar
profesional:
•
1) orang yang ahli
akan pengetahuan tertentu Berdasarkan pengetahuan mereka menolong orang utk
bertindak secara baik dan benar
•
2) memberikan
pelayanan kepada publik namun tunduk kepada permintaan pasar (karena demi
bayaran)Ã Bekerja berdasarkan kontrak kerja (ada syarat dan
kesepakatan yg disetujui)
Profesi Berdasarkan Ahli
•
Ahli:
menguasai secara penuh (dibuktikan secara akademik) tentang bidang tertentu
•
Menolong
orang lain berdasarkan keahlian
•
Orang (klien)
datang karena percaya dan menghargai kemampuan Anda serta ia tidak mampu
menolong dirinya sendiri
•
Yang masuk kategori
ini: imam, dokter, hakim, lawyer, (guru?)
•
Hasil
bukan ukuran pertama dari etika ini namun bisa mempraktekkan secara baik dan
benar profesi yg disandangnya
•
Penilaian
selalu datang dari profesional; penilaian pembanding datang dari teman
seprofesi (kolega)
Penilaian
Etis
•
Penilaian
etis didasarkan pada:
•
Profesional
à niat baik
terhadap klien (setia terhadap kebaikan), mengejar tujuan (finalitas), tidak
menunjang kesejahteraan klien, bersifat altruis
•
Klien:
à kepercayaan,
memperhatikan nasihat
•
Dasar
hubungan: kepercayaan
Kelemahan
Etika “Keahlian”
•
1.
Keilmiahan: ahli berarti terampil menguasai teori secara ilmiah namun
profesional ditentukan oleh sumpah (memang dg dasar keilmiahan); Sumpah:
pernyataan untuk menyempurnakan hidup secara ilmiah. Soalnya: ilmiah:
supaya menjadi tahu dan mengerti sementara profesi “ahli”: tidak memberi alasan
(mengajar)
•
2. Kepercayaan:
profesi berjanji untuk menolong orang. Ia bertanggungjawab untuk memenuhi
janjinya itu namun profesi tidak mempunyai keterikatan khusus dg klien,
tidak mempertimbangkan kebaikan klien tapi kebaikan keahliannya
(pengetahuannya).
•
3. Praksis yg
khaos: terjadi bila profesi bekerja berlawanan dengan tujuan dari keahliannya
(misalnya mengharapkan uang)
•
4. Banyaknya
Profesi yg mirip: banyaknya profesi yg mirip membuat klien dapat memilih
profesi yg disukai. Misalnya seorang bpk keluarga dapat memilih imam atau
konselor untuk menceraikan isterinya. Juga, profesi tidak tahu mau bekerja apa.
Imam misalnya sulit menarik batas antara otoritas dan profesi serta merasa tahu
segalanya; klien dipandang “dipaksa” memilih alternatif tersajikan
Etika
Profesi “Kontrak”
•
Profesionalisme
ditentukan berdasarkan kontrak. Kontrak berarti penyataan keinginan bahwa pihak
profesi bisa berbagi nilai untuk bertindak karena keduanya menganut nilai yg
sama. Klien bisa menolak untuk mempercayai profesi
•
Kontrak
dimaksudkan utk mengendalikan apa yg dilakukan ahli, menjamin kepentingan klien
dan menjamin kecocokan antara profesi dan klien
Keuntungan
Sistem Kontrak
•
1.
Klien lebih diperhatikan
•
2.
karena profesi dibayar klien maka profesi harus mengembangkan kesejahteraan
(bukan demi tujuan keahlian)
•
3.
profesi harus peka terhadap keinganan klien. Resiko diambil sekecil mungkin utk
klien yg dilayani
•
4. tidak pemaksaan
kehendak oleh profesi kepada klien. Klien dibiarkan
bebas namun sekaligus harus ditaati
Kelemahan sistem Kontrak
•
1. profesi tdk
lebih dari sekedar orang upahan karena ia melakukan kehendak klien dan tdk
mengembangkan keahliannya
•
2. Kenisbihan di
dalam interaksi. Hubungan kerja dg orang lain tidak selalu didasarkan pada
kontrak melainkan kepercayaan. Saya mempercayai polisi utk menjamin keberadaan
saya. Kontrak membatasi kepercayaan
•
3.
Sistem kontrak hanya memberi perlindungan yg sedikit pada yg miskin, cacat dan
cacat mental karena profesi dan orang dalam golongan itu tidak berada di dalam
perumusan keinginan bersama. Maka profesi kadang2 bertindak naluriah saja
•
4. Sistem kontrak
tidak memberi peran kepada klien melainkan hanya menerima pelayanan yg
diinginkan, membayar dan datang menagih produk (pelayanan profesional).
•
5. karena dibayar,
profesional menjajakan keahliannya utk disewakan. Pandangan ttg
profesional pro bono publico menjadi kabur karena adanya “bayaran utk
pelayanan”
Moral
sbg Landasan Profesional
•
Utk
mendapat otoritas moral, kaum profesional harus mendapat kepercayaan dari
masyarakat agar kepentingan masyarakat dapat menjadi kepentingannya.
Syarat-syaratnya:
•
1. profesional
harus mengarahkan tindakannya demi kebaikan klien
•
2. kesediaan utk
bertindak sesuai mandat dan selama dibutuhkan
•
3. Kompeten:
kecakapan utk menentukan keadaan klien dan kemampuannya utk menolong serta
merumuskan bersama utk menentukan tindakan yg diambil
•
4. menuntut pula
tanggungjawab dari klien utk disiplin
•
5. mempunyai
kebijakan utk meninjau kesanggupan, pengaturan waktu dll demi pelayanan yg
lebih baik
•
Kesimpulan:
kepercayaan adalah kunci pekerjaan namun tidak boleh ada manipulasi di dalamnya
Ciri
Orang Profesional
•
Biasanya
ada lima ciri utk menentukan siapa yg disebut profesional
•
1. Mendapat ijin
dari negara utk melakukan tindakan tertentu
•
2. mempunyai
standard tertentu dan masuk dalam organisasi yg sama dg profesinya
•
3. mempunyai
pengetahuan atau kecakapan yg esoterik (hanya dipahami oleh orang tertentu
saja)
•
4. Memiliki otonomi
dalam melaksanakan tugas karena pekerjaan itu tdk dimengerti oleh masyarakat
•
5.
mengucapkan sumpah secara publik
•
6. mempunyai klien
sebagai orang yg menerima pelayanan
Batas
Kewenangan Profesional
•
Batas kewenangan
dari seorang profesional: menjamin kesehatan, keadilan dan keselamatan kliennya
•
Bekerja
sesuai janji
•
Selalu
berusaha utk membuat yg terbaik
•
Klien
diberdayakan agar mampu mewujudkan cara hidup yang diinginkan
Kesimpulan
•
Profesional:
Orang yg secara khusus “terpanggil” utk menjamin keselamatan, kesehatan dan
keadilan di dalam masyarakat
•
Klien
potensial (masyarakatà setiap orang
boleh datang kep profesional), klien aktual (peroranganà yg dibantu hanya pribadi)
•
Sumpah: jaminan
secara publik tentang panggilannya
•
Dasar
keberadaannya: kepercayaanà profesi berjanji utk membuat yg terbaik bagi klien namun
bukan suatu hasil tertentu. Yg dijalankan adalah tugas dan bukan hasil yg mau
dicapai karena keberhasilan di dalam pekerjaan profesional tidak dapat dijamin
0 comments:
Post a Comment