Theology,Technology, and Philosophy, ENJOY!!

Materi Pendidikan Agama Kaloik SD

Kunjungi Chanel DMC Yos Sudarso

Materi Pendidikan Agama Katolik SMA/SMK

Kunjungi Chanel DMC Yos Sudarso di Youtube

Materi Pendidikan Agama Katolik untuk SMP

kunjungi Chanel DMC Yos Sudarso

Showing posts with label Dokumen Gereja. Show all posts
Showing posts with label Dokumen Gereja. Show all posts

Wednesday, March 6, 2013

Halangan Nikah Pada Perkawinan Katolik


Halangan Nikah Pada Perkawinan Katolik

Halangan nikah ialah larangan yang membuat seseorang tidak mampu untuk menikah. Kanon 1073:  “Halangan yang menggagalkan membuat seseorang tidak mampu untuk menikah secara sah”. Untuk meneguhkan perkawinan orang yang terkena  halangan dibutuhkan dispensasi dari otoritas gerejawi yang berwenang.

1.      Halangan nikah umur
            Kanon 1083 § 1: “Laki-laki sebelum berumur genap 16 tahun dan perempuan berumur genap 14 tahun, tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah”.
      Dengan halangan umur ini, Gereja  bermaksud untuk menjamin kematangan jiwa dan fisik, demi kepentingan hidup perkawinan itu sendiri. Disamping itu, hukum Gereja memberikan kewenangan kepada Konferensi para Uskup untuk menetapkan usia yang lebih tinggi, terutama dengan mengikuti ketentuan hukum sipil setempat yang berlaku (kan. 1083§2), agar tidak terjadi konflik antara kedua perundang-undangan.  Namun ketentuan ini hanya untuk halalnya, bukan untuk sahnya perkawinan.

2.      Halangan Impotensi
          Impotensi artinya ketidakmampuan untuk melakkan hubungan seksual suami-istri. Impotensi bisa mengenai pria maupun wanita. Manurut kan 108 4 §, impotensia merupakan halangan yang menyebabkan perkawinan tidak sah dari kodratnya sendiri, yakni jika impotensi itu ada sejak pra-nikah dan bersifat tetap, entah bersifat mutlak atau pun relatif. Halangan impotensi merupakan halangan yang bersumber dari hukum ilahi kodrati, sehingga  tidak pernah bisa didispensasi, apalagi impotensi tidak memungkinkan suami-istri menjadi “satu daging”, yang merupakan tujuan hakiki khas perkawinan.
Impotensi dikatakan “absolut” jika pihak yang bersangkutan tidak dapat melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis siapa pun, sehingga yang bersangkutan tidak bisa menikah dengan siapa pun. Sedangkan impotensi bersifat “relatif”, jika si penderita tidak mampu melakukan hubungan seksual  dengan orang tertentu, misalnya dengan pasangannya sendiri. Impotensi, baik absolut maupun relatif, menggagalkan perkawinan.

Catatan:  Sterilitas atau kemandulan dari dirinya sendiri, bukan merupakan halangan atau larangan nikah.


3.      Halangan Ikatan Perkawinan Sebelumnya
          Kan 1085 § 1: “Tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum disempurnakan persetubuhan”.
          Orang yang terikat oleh ikatan perkawinan sah tidak dapat kawin secara sah dengan pihak ketiga, bila ikatan terdahulu belum atau tidak dapat diputuskan oleh kuasa Gereja yang berwenang.  Ikatan nikah  yang dimaksud di sini, tidak hanya mencakup perkawinan sah antara orang katolik, namun juga perkawinan sah orang-orang non-katolik.  Perceraian nikah yang telah dibuat oleh pengadilan negeri TIDAK mempunyai kekuatan  kanonik, dalam arti menurut pandangan Gereja, mereka yang telah bercerai masih tetap berada dalam ikatan nikah yang sah, sampai diputuskan oleh kuasa Gereja yang berwenang.

4.      Halangan Beda Agama
         Di dalam perkawinan, suami-istri sama-sama berupaya mewujudkan persekutuan hidup dan cinta kasih dalam semua aspek dan dimensinya.  Justru karena itu, Gereja menghendaki agar umatnya memilih pasangan yang seiman, mengingat bahwa iman berpengaruh sangat kuat terhadap kesatuan lahir-batin suami-istri, pendidikan anak-anak dan kesejahteraan keluarga. Di samping itu, ada sebuah norma moral dasar yang perlu diindahkan, yakni bahwa setiap orang dilarang melakukan sesuatu yang membahayakan imannya.
            Namun Gereja juga bersikap realistis. Ia mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk bebas menentukan status hidupnya, entah hidup menikah atau tidak/selibater (bdk. Kan. 219). Dan jika ia memilih untuk menikah, ia bebas menentukan jodohnya sendiri, sekalipun berbeda iman atau agama. Untuk hal terakhir ini, Gereja menghormati pilihan orang tersebut, dengan melakukan beberapa tindakan pengamanan bagi iman katolik (lih. Kan. 1125).
        Ada perbedaan antara perkawinan campur beda Gereja (matrimonium mixtae religionis) dengan perkawinan campur beda agama (matrimonium disparitas cultus), baik dari sudut doktrinal maupun dari sudut hukum.  Secara doktrinal, perkawinan antara orang katolik dengan  orang yang dibaptis non-katolik (beda Gereja), perkawinan mereka adalah sakramen karena sama-sama memiliki pengakuan iman yang sama, suatu persekutuan dan kesamaan dalam harta rohani. Sedangkan perkawinan antara orang katolik dengan yang tidak dibaptis, bukan sakramen, tetapi hanya berdimensi natural saja, mereka hanya disatukan oleh nilai-nilai insani dan kodrati saja.
            Dari sudut hukum, perkawinan antara dua orang dibaptis, dimana salah satu katolik dan yang lain tidak, merupakan larangan (kan. 1124) yang membutuhkan ijin dari otoritas gerejawi yang berwenang.  Seangkan perkawinan antara seorang katolik  dengan orang yang tidak dibaptis merupakan halangan yang bersifat menggagalkan (kan. 1086 § 1), dan perkawinan ini bisa dilangsungkan jika ada dispensasi dari Ordinaris wilayah berdasarkan alasan yang wajar, nasuk akal dan mendesak (kan. 1086 § 2).

5.      Halangan Nikah Tahbisan Suci (Selibat)
          Kanon 1087: “ Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci”.
            Melalui tahbisan suci, beberapa  orang beriman, memperoleh status khusus, yakni status klerikal, yang menjadikan mereka pelayan-pelayan rohani dalam Gereja. Mereka adalah uskup, imam dan diakon (bdk. Kan. 207 § 2, 1008, 1009 § 1).
           Gereja Katolik Roma (Latin), menuntut selibat penuh bagi mereka yang menerima tahbisan suci (bdk. Kan. 177), dan menjadikan tahbisan suci ini halangan nikah. Tuntutan ini bukanlah tuntutan buta tanpa alasan. Dalam hal ini Gereja katolik selalu mendasarkan diri pada teks-teks biblis (Lih Mat 19,12; Luk 18,28-30; 1 Kor 7,5.32-34; dll) serta tradisi Gereja yang panjang. Tujuannya adalah demi penyerahan diri secara total kepada Allah dan pelayanan yang penuh bagi jemaat.
            Karena sifatnya gerejani, halangan nikah ini bisa didispensasi oleh Takhta Suci (lih kanon 1075). Dispensasi mencakup dua hal, yang disebut laikalisasi (proses menjadi awam kembali) dan dispensasi dari selibat, sehingga memungkinkan dilangsungkannya pernikahan secara sah.

6.      Halangan Nikah Religius
          Kanon 1088: “Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang terikat kaul kekal publik kemurnian dalam suatu tarekat religius”.
        Yang dimaksud kaul publik adalah kaul yang diterima secara resmi atas nama Gereja.  Yang menjadi halangan nikah yang bersifat menggagalkan adalah kaul kekal dalam semua tarekat religius, baik yang di tingkat kepausan maupun tingkat keuskupan.
      Gereja menjadikan kaul kekal publik ini halangan yang menggagalkan perkawinan, karena apa yang menjadi objek kaul kemurnian, secara praktis dan logis, tidak dapat berjalan bersama dengan objek perkawinan, yaitu consortium totius vitae yang mencakup juga hak atas persetubuhan. Karena itu, orang yang telah mengucapkan kaul kekal tidak bisa menikah dengan sah, kecuali telah mendapat dispensasi dari otoritas yang berwenang.

7.      Halangan Nikah Penculikan (kan. 1089)
       Yang dimaksud dengan penculikan adalah “membawa pergi secara paksa seorang wanita yang tidak mau, dengan tujuan untuk dinikahi”.  Paksaan ini bisa bersifat fisik maupun moral. Paksaan moral terjadi bila, misalnya dibarengi dengan ancaman yang maha dahsyat, sehingga membuat wanita ketakutan. Penculikan secara paksa ini harus dibedakan dengan kasus wanita yang dibawa pergi karena tertarik oleh rayuan. Yang ini jelas bukan paksaan.
Halangan ini akan berhenti dengan sendirinya, dan mereka bisa menikah secara sah, bila:
a)    Antara penculik dan yang diculik sudah berpisah
b)   Pihak wanita dikembalikan ke tempat yang aman
c)    sesudah dipisahkan, wanita secara bebas mau kawin dengan bekas penculiknya itu.
          
8.      Halangan Nikah Kejahatan
        Kanon 1090 § 1: “Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri”.
        Sepasang pria-wanita, yang dimabuk cinta secara berlebih-lebihan, bisa terjerumus dalam suatu tindakan kriminal, yang justru  menghalangi mereka untuk menikah. Bisa jadi untuk ,memuluskan rencana pernikahan, mereka membunuh suami/istri sendiri atau suami/istri pasangannya. Halangan nikah ini bisa saja didispensasi, tapi oleh Takhta postolik, yang diberikan atas alasan yang sangat berat dan hanya dalam kasus pembunuhan tersembunyi, agar tidak memicu skandal atau kemarahan pihak lain.

9.      Halangan Nikah Hubungan Darah (Lih kanon 1091)
     Gereja  menetapkan halangan nikah hubungan darah untuk melindungi atau memperjuangkan nilai moral yang sangat mendasar. Pertama-tama ialah untuk menghindarkan perkawinan incest, yaitu perkawinan antara orang-orang yang masih memiliki hubungan dasah yang sangat dekat. Hubungan incest pertama-tama dilarang oleh ajaran moral kristiani. Hubungan incest juga berakibat buruk terhadap keshatan fisik, psikologis, mental dan intelektual bagi anak-anak yang dilahirkan, yang akhirnya juga akan merugikan masyarakat.
        Kanon 1091 § 2 dilengkapi dengan kan. 1078 § 3, menegaskan bahwa Gereja tidak pernah memberikan dispensasi dari halangan nikah dalam garis keturunan menyamping tingka 2 (mis: antara dua orang bersaudara).
10.  Halangan Nikah Hubungan Semenda
Kanon 1092: “Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat mana pun”.
       Hubungan semenda tercipta ketika dua keluarga saling mendakakan batas-batas hubungan kekeluargaan lewat perkawinan yang terjadi antaranggota dari dua keluarga itu. Jadi hubungan semenda itu muncul sebagai akibat dari suatu ikatan perkawinan dan bukan  ikatan darah.  Karena itu,  hubungan semenda ini lebih merupakan  suatu pertalian yuridis, bukan ikatan natural atas dasar keturunan atau proses generatif.  Konkritnya: terjadi antara suami dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan istrinya; dan sebaliknya antara istri dengan orang yang mempunyai hubungan darah dengan suaminya, dalam garis lurus di semua tingkat. Misalnya: mertua dan menantu, antara ibu dan anak tiri laki-laki, serta antara bapak dan anak tiri perempuan. Halangan nikah ini dapat didispensasi dalam kasus yang sungguh-sungguh merupakan kekecualian, demi menghindari skandal (dispensasi dari Ordinaris Wilayah).

11.   Halangan Nikah Kelayakan Publik (Kanon 1093)
           Hampir sama dengan halangan semenda. Bedanya ialah hubungan semenda muncul dari ikatan perkawinan sah; sedangkan kelayakan publik muncul dari perkawinan yang tidak sah (kumpul kebo / konkubinat) yang diketahui umum atau publik, sampai pada garis lurus tingkat pertama.
          Halangan nikah ini sifatnya semata-mata gerejani.  Dan halangan ini hanya bisa terhenti melalui dispensasi dari Ordinaris Wilayah.

12.   Halangan Pertalian Hukum Karena Adopsi
        Kanon 1094: “Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi”.
       Adopsi adalah tindakan hukum mengambil seseorang yang bukan anak/cucunya, dipelihara dan diperlakukan sebagai anak/cucunya sendiri.  Hal ini bisa terjadi dengan suatu tindakan publik (upacara, peresmian) atau dengan suatu ketetapan resmi menurut hukum sipil atau hukum adat. Pertalian hukum yang muncul dengan adopsi, yakni: antara yang mengangkat dengan yang diangkat; antara anak angkat dengan anak kodrati; antara Bapa angkat dengan isteri anak angkat dan sebaliknya.
          Motif etis dan sosial yang mendasari halangan ini mirip dengan motif yang mendasari halangan hubungan darah, yakni untuk melindungi moralitas dan martabat keluarga serta relasi yang tepat antaranggota keluarga itu sendiri.  Halangan nikah ini merupakan norma yang sifatnya semata-mata gerejawi, jadi bagi orang yang terkena halangan ini bisa dimintakan dispensasi pada otoritas gerejawi yang berwenang.

Sumber: http://www.katedral.sibolga.org/2012/01/halangan-halangan-nikah-caput.html

Larangan Nikah Pada Perkawinan Katolik


Larangan  Nikah Pada perkawinan Katolik

Larangan Nikah
          Larangan nikah, tidak menghalangi secara mutlak seseorang untuk menikah atau tidak menghapus kapasitas yuridis seseorang  untuk menikah. Apa bila perkawinan ini dilangsungkan, maka tidak mengakibatkan perkawinan yang telah dilakukan itu menjadi tidak sah, melainkan hanya membuat tidak layak (illicit). Kalau suatu perkawinan dilarang, maka untuk meneguhkannya diperlukan izin dari kuasa gerejawi yang berwenang. Ada tiga jenis larangan nikah dalam hukum Gereja, yakni: (1). Larangan Legal,  (2). Larangan Administratif dan  (3). Larangan Yudisial.


Larangan Legal
  1. Perkawinan orang-orang pengembara (kanon 1071 § 1, 1º)
  2. Perkawinan yang menurut norma undang-undang negara tidak dapat diakui atau tidak dapat dilangsungkan (1071§ 1, 2º
  3. Perkawinan orang-orang yang terikat kewajiban-kewajiban kodrati terhadap pihak lain atau terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan sebelumnya (kanon 1071 § 1, 3º).
  4. Perkawinan orang yang telah meninggalkan iman katolik secara terbuka (kanon 1071§1,4º)
  5. Perkawinan orang yang terkena hukuman gereja (kanon 1071 § 1,5º)
  6. Perkawinan anak yang belum dewasa tanpa diketahui atau secara masuk akal tidak disetujui oleh orangtuanya (kanon 1071 § 1, 6º)
  7. Perkawinan yang akan diteguhkan lewat prokurator (kanon 1071 § 1, 7º)
  8. Perkawinan bersyarat (kanon 1102 §)
  9. Perkawinan Campur beda Gereja (kanon 1124)
  10.  Perkawinan rahasia (kanon 1130)

Larangan Administratif
                Larangan administratif adalah larangan yang dibuat oleh pemegang kuasa administratif dalam Gereja atas dasar  pertimbangan pastoral khusus dan dalam kasus partikular (kanon 392). Berdasarkan sifatnya yang kasuistik dan partikular, maka tidak ada daftar yang pasti mengenai larangan administratif ini.
               Salah satu contoh: Ordinaris wilayah, dapat melarang umatnya melangsungkan perkawinan, juga  jika suatu perkawinan diteguhkan di tempat lain (kanon 1077§1). Agar larangan tidak dibuat sewenang-wenang sehingga melanggar secara tidak adil hak  fundamental untuk menikah (kanon 1058), maka larangan itu ada persyaratannya, yakni: hanya dikenakan pada kasus-kasus khusus (tidak bisa dalam dekret atau undang-undang); hanya untuk sementara waktu; dikenakan hanya karena alasan yang berat dan alasan itu masih berlangsung.

Larangan Yudisial
              Larangan Yudisial bersumber dari keputusan atau dekret pengadilan gerejawi.  Misalnya dalam  dekret pernyataan tidak sahnya perkawinan (yang dikeluarkan oleh tribunal),  hakim dapat mencantumkan larangan untuk menikah lagi, misalnya bagi pihak yang menjadi penyebab tidak sahnya perkawinan pertama, entah karena menderita impotensi, enatah karena tidak mampu membuat konsensus, dll.

Sumber: http://www.katedral.sibolga.org/2012/01/halangan-halangan-nikah-caput.html

Saturday, January 26, 2013

Lumen Gentium art 1


Terang para bangsalah Kristus itu. Maka Konsili suci ini, yang terhimpun dalam Roh Kudus, ingin sekali menerangi semua orang dengan cahaya Kristus, yang bersinar pada wajah Gereja, dengan mewartakan Injil kepada semua mahkluk (lih. Mrk 16: 15). Namun, Gereja itu dalam Kristus bagaikan sakramen, yakni tanda dan sarana persatuan mesra dengan Allah dan kesatuan seluruh umat manusia. Maka dari itu, menganut ajaran konsili-konsili sebelum ini, Gereja berkmaksud menyatakan dengan lebih cermat kepada umatnya yang beriman dan kepada seluruh dunia, manakah hakikat dan perutusannya bagi semua orang. Keadaan zaman sekarang lebih mendesak Gereja untuk menunaikan tugas itu, yakni supaya seorang, yang dewasa ini tergabungkan secara lebih erat berkat berbagai hubungan sosial, terknis dan budaya, memperoleh kesatuan sepenuhnya dalam Kristus.

Lumen Gentium art 9


Artikel 9

Di segala zaman dan pada semua bangsa Allah berkenan akan siapa saja yang menyegani-Nya dan mengamalkan kebenaran (lih. Kis 10: 35). Namun Allah bermaksud menguduskan dan menyelamatkan orang-orang bukannya satu per satu, tanpa hubungan dengan satu dengan lainnya. Tetapi, Ia hendak membentuk mereka menjadi umat yang mengakui-Nya dalam kebenaran dan mengabdi kepada-Nya dengan suci. Maka Ia memilih bangsa Israel menjadi umat-Nya, mengadakan perjanjian dengan mereka dan mendidik mereka langkah demi langkah, dengan menampakkan diri-Nya serta rencana kehendak-Nya, dan dengan menguduskan mereka bagi diri-Nya. Tetapi, itu semua telah terjadi untuk menyiapkan dan melambangkan perjanjian baru dan sempurna, yang akan diadakan dalam Kristus, dan demi perwahyuan lebih penuh yang akan disampaikan melalui Sabda Allah sendiri yang menjadi daging...

Adapun seperti Israel menurut daging, yang mengembara di padang gurun, sudah disebut Gereja (jemaat) Allah (lih. Neh 13: 1; Bil 20: 4; Ul 23: 1 dst), begitu pula Israel baru, yang berjalan dalam masa sekarang dan mencari kota yang tetap di masa mendatang (lih. Ibr 13-14), juga disebut Gereja Kristus (lih. Mat 16: 18). Sebab Ia sendiri telah memperolehnya dengan darah-Nya (lih. Kis 20: 28), memenuhinya dengan darah-Nya dan melengkapinya dengan sarana-sarana yang tepat untuk mewujudkan persatuan yang tampak dan bersifat sosial. Allah memanggil untuk menghimpun mereka yang penuh iman mengarahakan pandangan kepada Yesus, pencipta keselamatan serta dasar kesatuan dan perdamaian. Ia membentuk mereka menjadi Gereja, supaya bagi semua dan setiap orang menjadi sakramen kelihatan, yang menandakan kesatuan yang menyelamatkan itu. Gereja yang harus diperluas ke segala daerah, memasuki sejarah umat manusia, tetapi sekaligus melampaui masa dan batas-batas para bangsa. Dalam perjalanannya menghadapi cobaan-cobaan dan kesulitan-kesulitan Gereja diteguhkan oleh daya rahmat Allah, yang dijanjikan oleh Tuhan kepadanya ...

Friday, January 18, 2013

TRADISI GEREJA - CHURCH TRADITION


source: godsbreathpublications.com
KOMPETENSI DASAR

Siswa mengenal Kitab Suci dan Tradisi sebagai tolok ukur tertinggi dari imannya terhadap Yesus Kristus dan ajaran-Nya.

TUJUAN PEMBELAJARAN

Pada akhir pelajaran, siswa dapat:
1.   memberi contoh bermacam-macam upacara atau kepercayaan yang didasarkan pada tradisi setempat;
2.   menjelaskan arti tradisi dalam Gereja Katolik;
3.   menjelaskan arti Injil Yoh 21: 24-25 dalam kaitannya dengan tradisi dalam Gereja Katolik;
4.   menjelaskan persamaan dan perbedaan “Syahadat Singkat” dan “Syahadat Panjang”;
5.   menyebutkan macam-macam tradisi yang ada dalam Gereja Katolik;
6.   menjelaskan bahwa Kitab Suci bersama tradisi dipandang sebagai norma iman yang tertinggi.

PENDAHULUAN

Setiap masyarakat memiliki tradisi dari nenek moyangnya. Banyak kepercayaan dan upacara atau sikap dan tindakan yang didasari atas tradisi. Semua itu dilaksanakan karena merupakan kebiasaan yang sudah terjadi secara turun-temurun. Tradisi-tradisi tersebut kebanyakan diteruskan secara turun-temurun dan secara lisan. Ada juga beberapa tradisi yang dewasa ini sudah mulai dibukukan.
“Gereja dalam ajaran, hidup, dan ibadatnya, melestarikan dan meneruskan kepada semua keturunan, dirinya seluruhnya, dan imannya seutuhnya.” (Dei Verbum Art. 8). Proses komunikasi atau penerusan iman dari satu angkatan kepada angkatan berikutnya dan di antara orang sezaman itulah yang disebut tradisi. “Tradisi berarti penyerahan, penerusan, komunikasi terus-menerus. Tradisi bukan sesuatu yang ‘kolot’ atau dari zaman dahulu, melainkan sesuatu yang masih terjadi sekarang ini juga. Gereja yang hidup dan berkembang, itulah tradisi”.
Dalam tradisi itu ada satu kurun waktu yang istimewa, yakni zaman Yesus dan para Rasul. Pada periode yang disebut zaman Gereja Perdana, Tradisi sebelumnya dipenuhi dan diberi bentuk baru, yang selanjutnya menjadi inti pokok untuk tradisi berikutnya, “yang dibangun di atas dasar para rasul dan para nabi, dengan Kristus Yesus sebagai batu penjuru.” (bdk. Ef 2: 20). Maka, perumusan pengalaman iman Gereja Perdana yang disebut Perjanjian Baru merupakan pusat dan sumber seluruh tradisi, karena di dalamnya terungkap pengalaman iman Gereja Perdana. Pengalaman itu ditulis dengan ilham Roh Kudus (Dei Verbum Art. 11) dan itu berarti bahwa Kitab Suci mengajarkan dengan teguh dan setia serta tanpa kekeliruan, kebenaran yang oleh Allah mau dicantumkan di dalamnya demi keselamatan kita.
Gereja Katolik yakin bahwa Kitab Suci (Alkitab) bersama Tradisi dinyatakan oleh Gereja sebagai “tolok ukur tertinggi iman Gereja” (Dei Verbum Art. 21). Dengan kata “iman”, yang dimaksudkan adalah baik iman objektif maupun iman subjektif. Jadi, “kebenaran-kebenaran iman” yang mengacu kepada realitas yang diimani dan sikap hati serta penghayatannya merupakan tanggapan manusia terhadap pewahyuan Allah.
Beberapa pokok penting yang perlu dipahami dan disadari oleh para siswa adalah: arti tradisi secara umum, pengertian tradisi dalam Gereja Katolik, macam-macam tradisi dan contohnya, membedakan “Syahadat Pendek” dan “Syahadat Panjang” sebagai hasil tradisi Gereja. Dan yang penting adalah keyakinan bahwa Kitab Suci bersama tradisi merupakan tolok ukur tertinggi bagi seluruh iman dan kehidupan Gereja.

MATERI PENJELASAN

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tradisi diartikan sebagai segala sesuatu (seperti adat, kepercayaan, kebiasaan, ajaran, dan sebagainya) yang secara turuntemurun diwariskan dari nenek moyang. Setiap masyarakat memiliki tradisi sendiri-sendiri. Tradisi ini berkembang dan diteruskan dari generasi yang satu kepada generasi berikutnya. Dalam perkembangan selanjutnya, tradisi tersebut tentu saja mengalami perubahan dan perkembangan. Beberapa tradisi sering juga hilang karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Namun, pada banyak suku atau etnis, mereka umumnya masih memelihara tradisi-tradisi tersebut.
 Tradisi-tradisi dalam masyarakat tersebut pada umumnya diteruskan kepada generasi berikutnya, terutama diteruskan secara lisan. Banyak kebiasaan atau tradisi yang dilaksanakan oleh masyarakat kita hanya didasarkan atas cerita lisan dari nenek moyang sebelumnya. Meskipun demikian, kita harus mengakui bahwa ada beberapa tradisi yang ditulis, walaupun lebih banyak yang disampaikan secara lisan.

PENDALAMAN MATERI

TRADISI DALAM GEREJA KATOLIK

1. Arti Tradisi dalam Gereja Katolik
Gereja senantiasa melestarikan dan meneruskan hidup, ajaran, dan ibadatnya dari generasi ke generasi. Proses penerusan atau komunikasi iman dari satu angkatan kepada angkatan berikut dan di antara orang-orang seangkatan itulah yang disebut tradisi. Tradisi berarti penyerahan, penerusan, dan komunikasi terus-menerus. Tradisi bukan sesuatu yang “kolot” dari zaman dahulu, melainkan sesuatu yang masih terjadi sekarang ini juga.
Dalam tradisi itu ada satu kurun waktu yang istimewa, yakni zaman Yesus dan para rasul. Periode itu biasa disebut zaman “Gereja Perdana”. Tradisi zaman Gereja Perdana menjadi inti pokok untuk tradisi berikutnya, “dibangun di atas dasar para rasul dan para nabi, dengan Kristus Yesus sebagai batu penjuru” (Ef 2: 20). Sebagian dari tradisi itu kemudian ditulis, yang sekarang kita kenal sebagai Kitab Suci Perjanjian Baru. Jadi, tidak semua tradisi ditulis, yang lainnya terus disampaikan secara lisan dari generasi ke generasi. Kitab Suci Perjanjian Baru yang ditulis dengan ilham Roh Kudus dengan teguh dan setia serta tanpa kekeliruan, terus mengajarkan kebenaran yang oleh Allah mau dicantumkan di dalamnya demi keselamatan kita.
Sesudah Gereja Perdana, Gereja terus mengolah dan memperdalam ungkapan iman yang terdapat dalam Kitab Suci. (bdk. Dei Verbum Art 8).

2. Contoh Tradisi Ajaran Iman Gereja Katolik
Tradisi dan Kitab Suci saling berhubungan. Tradisi mempunyai titik beratnya dalam Kitab Suci, tetapi tidak terbatas pada Kitab Suci. Sebaliknya, tradisi berusaha terus menghayati dan memahami kekayaan iman yang terungkap di dalam Kitab Suci. Kekayaan iman itu misalnya Syahadat. Di dalam Kitab Suci, kita tidak menemukan Syahadat, tetapi apa yang terungkap dalam Syahadat jelas dilandaskan pada Kitab Suci. Untuk jelasnya, kita akan mempelajari buah karya tradisi, yaitu Syahadat. Kita akan mencoba membandingkan dua Syahadat, yaitu Syahadat Para Rasul (Syahadat Singkat) dan Syahadat dari Konsili Nicea (Syahadat Panjang).

Syahadat Para Rasul/                  Singkat Syahadat Nisea/Syahadat Panjang
Aku percaya akan Allah,                                          Aku percaya akan satu Allah,
Bapa yang mahakuasa,                                                    Bapa yang Mahakuasa,
pencipta langit dan bumi;                                              Pencipta langit dan bumi,
dan akan Yesus Kristus,                                       dan segala sesuatu yang kelihatan
Putra-Nya yang tunggal, Tuhan kita,                               dan tidak kelihatan;
yang dikandung dari Roh Kudus,                            dan akan satu Tuhan Yesus Kristus,
dilahirkan oleh Perawan Maria;                                   Putra Allah yang tunggal.
yang menderita sengsara                                     Ia lahir dari Bapa sebelum segala abad,
dalam pemerintahan Ponsius Pilatus                                  Allah dari Allah,
disalibkan, wafat, dan dimakamkan;                               terang dari terang;
yang turun ke tempat penantian                                Allah benar dari Allah benar.
pada hari ketiga bangkit                                       Ia dilahirkan, bukan dijadikan
dari antara orang mati;                                            sehakikat dengan Bapa;
yang naik ke surga,                                           segala sesuatu dijadikan oleh-Nya.
duduk di sebelah kanan Allah Bapa                           Ia turun dari surga
yang mahakuasa                                                      untuk kita manusia
dari situ Ia akan datang                                  dan untuk keselamatan kita.
mengadili orang hidup dan mati.                   Dan Ia menjadi daging oleh Roh Kudus
Aku percaya akan Roh Kudus,                            dari Perawan Maria:
Gereja Katolik yang kudus,                                       dan menjadi manusia.
persekutuan para kudus,                                   Ia pun disalibkan untuk kita.
pengampunan dosa,                                        Waktu Ponsius Pilatuas
kebangkitan badan,                                   Ia wafat kesengsaraan dan dimakamkan.
kehidupan kekal.                                                     Pada hari ketiga Ia bangkit
Amin.                                                                   menurut Kitab Suci. Ia naik ke surga,
                                                               duduk di sisi Bapa.Ia akan kembali dengan mulia,
                                                                          mengadili orang yang hidup dan yang mati;
                                                      kerajaan-Nya takkan berakhir. Aku percaya akan Roh Kudus,
                                                      Ia Tuhan yang menghidupkan;Ia berasal dari Bapa dan Putra;
                                                      Yang serta Bapa dan Putra,disembah dan dimuliakan;
                                         Ia bersabda dengan perantaraan para nabi. Aku percaya akan Gereja
                                      yang satu, kudus, katolik, dan apostolik, aku mengakui satu pembaptisan
                                           akan penghapusan dosa.Aku menantikan kebangkitan orang mati
                                                      Dan hidup di akherat. Amin. 

        Dengan membandingkan kedua rumusan Syahadat tersebut di atas, kelihatan bahwa kedua syahadat itu berbeda. Perbedaan tersebut terutama pada rumusan berikut: “Ia lahir dari Bapa sebelum segala abad, Allah dari Allah, Terang dari Terang, Allah benar dari Allah benar. Ia dilahirkan, bukan dijadikan, sehakikat dengan Bapa; segala sesuatu dijadikan oleh-Nya. Ia turun dari surga untuk kita manusia dan untuk keselamatan kita”. Yang lain juga berbeda rumusannya, tetapi isinya kurang lebih sama.
      Rumusan kedua syahadat itu adalah ajaran Gereja yang berasal dari Tradisi. Syahadat pendek lebih tua daripada Syahadat panjang. Syahadat yang panjang muncul, antara lain disebabkan oleh munculnya ajaran-ajaran sesat, yaitu ajaran yang tidak mengakui kemanusiaan Kristus dan yang tidak mengakui ke-Allahan Kristus. Maka, dirumuskanlH Syahadat secara lebih lengkap. Dalam syahadat panjang ITU ditekankan bahwa Yesus sungguh manusia dan sungguh-sungguh Allah.

3. Kitab Suci dan Tradisi Merupakan Tolok Ukur Iman Gereja
      Kitab Suci bersama tradisi merupakan tolok ukur iman Gereja. Itu berarti iman Gereja, baik iman Gereja secara keseluruhan (iman objektif) maupun iman dalam arti sikap masing-masing orang (iman subjektif), diukur kebenarannya oleh Kitab Suci bersama Tradisi.

source:investmeinmymotley.wordpress.com





Thursday, January 10, 2013

Dokumen Gereja / Church Documents

 DOKUMEN GEREJA KATOIK
 
Dokumen Gereja adalah bagian penting dari inti iman Gereja. Dalam dokumen Gereja dijelaskan tentang bagaimana menghayati iman secara kongrit dengan tepat dan benar. berikut adalah dokumen Gereja yang diambil dari : http://www.ekaristi.org/dokumen/dokumen.php