Theology,Technology, and Philosophy, ENJOY!!

Tuesday, February 12, 2013

Keadilan dalam Ekonomi (Menjadikan Bisnis lebih Manusiawi)


Keadilan dalam Ekonomi
(Menjadikan Bisnis lebih Manusiawi)


Kata-kata Kunci
*      Ekonomi
*      Keadilan
*      Keadilan di dalam ekonomi
*      Prinsip-prinsip moral di dalam berbisnis

Ekonomi
*      Ekonomi: pengaturan dan pengelolaan rumah tangga
*      Ekonomi dalam bisnis: usaha atau studi ttg bagaimana caranya menghasilkan sesuatu dan membagikan kepada orang lainàcara manusia utk menggunakan sarana yg ada (yg terbatas) agar kebutuhan terpenuhi
*      Keterbatasan sumber (resources) menjadi ekonomi ilmu yg digemari

Keadilan
*      Arti dasar: tribuere cuique suum: memberikan kepada seseorang apa yg harus ia miliki (to give everybody his own)
*      Ada tiga ciri keadilan:
*      - other-directed: keadilan selalu menyangkut orang lain, hubungan antar manusia
*      - keharusan: keadilan mengikat semua orang maka ia harus dilaksanakanà karena hak orang harus dipenuhi
*      - persamaan (equality): memberikan kepada setiap orang apa yg menjadi haknya tanpa siapa orangnya. Jd berlaku utk semua orang

Pembagian Klasik ttg Keadilan
*      Keadilan klasik: mengikuti tradisi Yunani kuno (Aristoteles, Romawi Kuno, Thomas Aq)à memberikan apa yang seharusnya dia dapatkan.
*      Ada 3 pengertian keadilan:
*      - general justice: setiap anggota wajib menyumbang kepada masyarakat demi kesejahteraan bersama
*      - distributive (pembagian) justice: negara harus membagi segalanya kepada masyarakat
*      - commutative (tukar-menukar) justice: memberikan kepada org lain apa yg menjadi haknya. Hubungan sosial harus menghargai hak individual seseorang atau privat seseorang (mis,  hubungan antar perusahan)

Pembagian Modern ttg Keadilan
*      Distributive justice: negara harus menjamin pemerataan pembagian agar semua anggota memperoleh kesejahteraan, termasuk benefits and burdens (enak dan korban)
*      Retributive (denda) justice: hukum atau denda diberikan haruslah adil dg syarat: 1) orang tahu akan sebelumnya akan konsekuensi dari tindakannya 2) ia benar-benar bersalah berdasarkan bukti 3)hukuman harus konsisten dan proporsional (hukuman ditetap tdk melebihi kesalahan yg dibuat)
*      Compensatory (ganti rugi) justice: orang wajib memberikan ganti rugi atas kesalahan yg ditimbulkan gd syarat: 1) kerugian ditimbulkan oleh kelalaian 2) orang benar-benar rugi 3) tindakan itu (merugikan org lain) dilakukan secara bebas

Keadilan Vs Keadilan Sosial
*      Keadilan: memberikan apa yg menjadi hak orang secara individu
*      Keadilan sosial: memenuhi hak-hak dasar seseorang sambil memperhitungkan seluruh aspek kemanusiaan yg melekat pada pribadi org tsb.
*      Keadilan sosial: hak-hak sosialnya terpenuhi: pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan interaksinya dg sesamaà hak utk diterima di dalam masyarakat.

Keadilan Distributif
*      Dalam etika bisnis, keadilan distributif paling mendapat sorotanà paling sulit utk membagi
*      Dua macam prinsip utk keadilan distributif
*      - prinsip fromal: prinsip ini hanya menyangkut bentuk saja dan bukan isi à equals ought to be treated equally and unequals may be treated unequally: kasus (orang) harus diperlakukan sama dg cara yg sama dan kasus (orang) yg tidak sama diperlakukan dg cara yg tidak sama
*      Prinsip material: menyangkut isi keadilan dg syarat: 1) kpd setiap org bagian yg sama 2) kpd setiap org sesuai dg kebutuhan individualnya 3) kpd setiap org sesuai dg haknya 4) kpd setiap org sesuai dg usaha individualnya 5) kpd setiap org sesuai dg kontribusinya kpd masyarakat 6) kpd setiap org sesuai dg jasanya (merit)

Prinsip Keadilan Distributif dlm Bisnis
*      1. Bagian yg sama: membagi rata kpd semua anggota atau memberi peluang yg sama utk mendapatnya
*      2. kebutuhan: kebutuhan seseorang diperhitungkan di dalam pembagian
*      3. hak: ketentuan dalam kontrak kerja harus dipenuhi
*      4. usaha: mereka yg berusaha dan berkeringat utk mencapai tujuan perusahan harus diperlakukan lain dg mereka yg tidak berusaha
*      5. kontribusi kpd masyarakat: orang yg lebih “tinggi” (pejabat) diperlakukan dg cara lain daripada orang biasa karena kontribusinya kpd masyarakat
*      6. jasa: prestasinya (jasa) kpd masyarakat

Teori Etika terhadap Keadilan Distribusi
*      1) Egalitarianisme: keadilan jika semua diperlakukan sama (equal). Membagi adil bila membagi rata (egaliter). Dasarnya kita manusia sama martabatnya “we are created equal”. Kelemahan: tidak semua manusia sama
*      2) Sosialisme: semua kebutuhan dasariah harus dipenuhi (Karl Marx dan Louis Blanc): “from each according to his ability, to each according to his needs”. Bagian I bicara soal burdens (hal2 yg menuntut pengorbanan), II soal benefits (hal2 yg enak yg didapat. Kelemahan: tidak memperhitungkan siapa orangnya. Misalnya tdk mungkin menuntut seorang cacat utk memikul karung berisikan beras 50 kg.
*      3) liberalisme: pembagian menurut usaha-usaha bebas dari individu. Yg tidak berusaha maka tidak memperoleh. Kelemahannya: bagaimana bila orang yg tdk bisa berusaha (cacat, sakit) diperlakukan?

Keadilan Distributif John Rawls
*      Prinsip utamanya: setiap org mempunyai hak yg sama atas kebebasannya dan usahanya dan dicocokkan dg kebebasan sejenis dari orang lain
*      Prinsip pendukung: ketidaksamaan sosial dan ekonomi diatur sedmikian rupa supaya:
*      - menguntungkan terutama orang-orang yg minimal beruntung dan
*      - melekat pada jabatan-jabatan dan posisi yg terbuka bg semua orang dalam keadaan yg menjamin persamaan peluang yg fair.

Menurut Robert Nozick
*      Teori “landasan hak” (entitlement thory):
*      1) kita adil jika bepemilikan itu berasal dari keputusan bebas yg mempunyai laindasan hak
*      Dg 3 prinsip:
*      - prinsip original acquisition: kita memperolehnya dg memproduksi hal itu
*      - prinsip “transfer”: kita memiliki sesuatu karena diberikan oleh orang lain
*      - prinsip rectification of injustice: kita mendapat kembali sebelum dicuri dari kita
*      Maka: dari setiap org sesuai sebagaimana mereka pilih, kepada setiap org sebagaimana mereka dipilih

0 comments:

Post a Comment